Senin, 13 Oktober 2014

Perbedaan dan persamaan prinsip dan definisi



Nama : Tasya Alisa Putri
NPM :18213803
Kelas : 2EA18
TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
Coba anda bandingkan persamaan dan perbedaan definisi dan prinsip koperasi dari 
·         Definisi ILO
·         Definisi Chaniago
·         Definisi Dooren
·         Defiinsi Hatta
·         Definisi Munkner
·         Definisi UU No. 25 / 1992

Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Koperasi dalam definisi ILO (International Labour Organization) terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1)      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons ).
2)      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
3)      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
4)      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
5)      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
6)      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi Dr. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.    Keanggotaan bersifat sukarela
2.    Keanggotaan terbuka
3.    Pengembangan anggota
4.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.    Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.    Perkumpulan dengan sukarela
10.    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.    Pendidikan anggota

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
•    Koperasi adalah badan usaha
•    Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
•    Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
•    Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
•    Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.    Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.    Kemandirian
6.    Pendidikan perkoperasian
7.    Kerja sama antar koperasi
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi. Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi.

Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut pendapat saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga dapat membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.

Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri dengan cara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota. SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.

5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja

6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.

7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.

Dari uraian diatas persamaan dan perbedaan definisi dan prinsip koperasi menurut definisi ILO, definisi Chaniago, definisi Dooren, defiinsi Hatta, definisi Munkner dan definisi UU No. 25 / 1992 adalah sebagai berikut:

Persamaan:
·         Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang dan badan hukum
·         Koperasi berazaskan konsep tolong-menolong (kekeluargaan)
·         Bentuk organisasi koperasi sukarela, terbuka atau bebas
·         Dilakukan secara demokrasi
·         Resiko dan keuntungan koperasi di tanggung dan di bagi secara adil
·         Memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan sama

Perbedaan:
·         Anggota koperasi memiliki identitas ganda (anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi).
Referensi:
PengertiandanPrinsipKoperasi(2012).Capunkalexander. (http://capunkalexander.wordpress.com/2012/10/17/pengertian-dan-prinsip-koperasi/) Perbedaanantarakoprasikonvensional.(2013)Margoyoso.
(http://kangobed.blogspot.com/2013/09/perbedaan-antara-koperasi-konvensional.html)Pengertiandanprinsipkoperasi.MochMujiBridawan.(2013) (http://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsipkoperasi/) Pengertiantujuandanprinsip-prinsip.(2013).CandraNopitasari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar