Minggu, 19 Oktober 2014

Organisasi dan Manajemen Koperasi



 Definisi Organisasi
Secara pragmatis (=esensialis) organisasi-organisasi dapat didefinisikan sebagai “organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan ekonomi para anggotanya melalui suatu perusahaan bersama”. Hal ini ada hubungannya dengan definisi organisasi koperasi secara nominalis yang diterima secara internasional yang digunakan oleh Konferensi Buruh Internasional (International Labor Organization = ILO, 1966) : “Suatu organisasi koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan organisasi yang diawasi secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif”. Fungsi yang terpenting dari definisi tersebut adalah dapat membedakan secara jelas antara organisasi koperasi dengan oirganisasi yang bukan koperasi, seperti organisasi sosio ekonomis lainnya.
Jika definisi tersebut diatas ditinjau dari pola strukturalnya dan diartikan menurut pengertian nominalis, maka terdapat 4 unsur yang menunjukkan cirri khusus koperasi sebagai suatu bentuk organisasi, yaitu :
1.      Adanya sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan.
2.      Angan-anagan individual dari kelompok koperasi antara lain bertekad mewujudkan tujuannya untuk memperbaiki situasi ekonomi dan social mereka melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu (swadaya dari kelompok koperasi).
3.      Sebagai instrument (sarana) untuk mencapai tujuan itu, yaitu melalui pembentukkan suatu perusahaan.
4.      Adanya sasaran utama dari perusahaan koperasi ini, yaitu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menunjang/memperbaiki situasi ekonomi para angtgota (memperbaiki situasi ekonomi perusahaan atau rumah tangga anggota).
Koperasi merupakan suatu alat  yang ampuh bagi pembangunan, oleh karna itu koperasi merupakan suatu wadah, dimana kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung sedemikian rupa. Sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribadi para anggotanya menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok tersebut. Kelompok tersebut bisa terjadi jika kelompok itu secara relatif homogenya dan setiap anggotanya mampu memberikan konstribusi yang nyata.
Koperasi merupakan organisasi-organisai yang otonom, yang dimiliki para anggota dalam perannyasebagai pelanggan dari perusahaan koperasi. Point (3) dan point (4) tersebut diatas harus diterapkan dalam arti luas, karena perusahan koperasi melakukan usahanya dengan anggota dan memperoleh dukungan dari lembaga yang secara tidak langsung berkepentingan pada pelayanan, tetapi juga pada keberhasilan perkembangan dari koperasi itu. Jadi, koperasi merupakan organisasi otonom dalam suatu lingkungan sosio ekonomis dan dalam system ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan kelompok orang-orang untuk merumuskan tujuan individu dan kelompok secara otonom dan menetapkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara kooperatif.

Landasan dan Asas Organisasi Koperasi
Landasan organisasi koperasi merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peranan, dan kedudukan organisasi koperasi dalam system perekonomian Indonesia. Undang-Undan No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa organisasi koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :
a.      Landasan Idiil
Landasan Idiil organisasi koperasi Indonesia adalah Pancasila. Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia, masing-masing sila menjadi pedoman yang mengarahkan semua tindakan dan kegiatan organisasi koperasi.
b.      Landasan Struktural
Koperasi merupakan badan usaha yang memerlukan organisasi sebagai sarana mengelola kegiatannya secara baik. Organisasi dimaksud harus sesuai dengan bentuk hukum/legal entity yang dimiliki badan usaha tersebut. Beberapa jenis bentuk hukum suatu usaha bisnis antara lain berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang tunduk pada hukum dagang (KUHD). Organisasi Koperasi diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang koperasi. Organisasi adalah perangkat atrau wadah untuk mengelola suatu usaha menurut sistem tertentu yang disebut manajemen, yang rincian fungsi-fungsinya dijabarkan menjadi uraian tugas-tugas (job description) dalam organisasi yang dikelompokkan sedemikian rupa menjadi bagian-bagian (division), seksi-seksi, dan lain-lain kelompok kerja ditentukan batas-batas pertanggungjawaban masing-masing pimpinan kelompok kerja tersebut. Tata kerja tersebut dilakukan oleh setiap badan usaha, termasuk koperasi.


Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi
Sesuai dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
-          Substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis
-          Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka.
-          Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi.

Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
Sesuai dengan prinsip koperasi dimana anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa atau konsumen koperasi, yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau kjoperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut:
a.       Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
b.      Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
c.       Setiap anggota mempunyai kebijakan dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti dibawah ini :
a.       Mematuhi Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b.      Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Setiap anggota mempunya hak seperti dibawah ini :
a.       Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota .
b.      Memilih atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c.       Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengeurus diluar Rapat Anggota , baik diminta maupun tidak diminta.
e.       Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota.
f.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan perkembangan koperasi menurut ketentuan Anggaran Dasar.
Selain kepentingan-kepentingan para anggota akan pelayanan koperasi yang bersifat menunjang usaha-usaha ekonominya, terdapat juga kepentingan-kepentingan lain yang disebut non-ekonomis yang juga mendorong para anggotanya bergabung dalam kelompok-kelompok koperasi itu. Berbagai gejala ekonomi dan koperasi sering dibuat atas dasar model-model homo economicus dan homo cooperatives, maka pendekatan-pendekatan modern semakin diperlukan struktur-struktur yang semakin rumit mengenai motivasi-motivasi pribadi dalam rangka menjelaskan perilaku ekonomi, termasuk perilaku yang berorientasi pada koperasi. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan konsepsi-konsepsi mengenai motivasi dan pencapaian tujuan yang telah digunakan untuk menjelaskan mengenai perilaku kewirausahawan yang bersifat inovatif dan yang berhubungan dengan organisasi-organisasi koperasi dan dengan perintisan serta pembentukan koperasi pada khususnya.
Namun demikian, motif-motif dari para individu untuk merintis dan memasuki koperasi tidak hanya terbatas pada keuntungan-keutungan yang bversifat “ekonomis”, melainkan meliputi motif-motif seperti keamanan fisik dan emosional, kekuasaan, kehormatan, kedudukan social, dan motif-motif lain yang lebih tinggi dan yang bersifat dermawan/luhur. Pada anggota koperasi sebagai individu dapat memiliki motivasi-motivasi yang beraneka ragam dan rumit untuk merintis dan memasuki kelompok-kelompok koperasi. Namun, keikutsertaannya yang memberikan manfaat dalam transaksi barang dan jasa yang efisien secara ekonomis disediakan oleh koperasi. Pengalaman menunjukkan bahwa merupakan alas an utama mengapa para individu mengambil keputusan untuk mempertahankan hubungan bisnis yang erat dengan koperasi dan untuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan ekonomi.

Partisipasi Anggota dalam Koperasi
Sesuai dengan peran ganda yang ditandai oleh prinsip indentitas maka partisipasi anggota dapat dibagi sebagai berikut :
1.      Dalam kedudukannya sebagai pemilik, akti dalam dua hal dibawah ini:
o   Memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinya dan melalui usaha-usaha pribadinya.
o   Mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya.
2.      Dalam kedudukan sebagai pelanggan/pemakai, memanfaatkan berbagai kesempatan yang bersifat menunjang kepentingan-kepentingan yang disediakan perusahaan koperasinya.



PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

STUKTUR  EKSTERN ORGANISASI KOPERASI

 Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
-          Rapat anggota
-          Pengurus
-          Pengawas


Unsur lain yang melengkapi organisasi koperasi adalah :
-          Unsur nasehat
-          Unsur pelaksana
-          Manajer
-          Karyawan – karyawan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheJkNBU86eHGVFvcCI8HvlMbkArcSAf-MjpCpoWYP-LpxJL43YBxg-7Dg16loz_nQ1jwcXWZzu7RDAUc_-ZSMyAwS78887z93_dVF90VPn8MhEXpAxhHwH9I6O7bl65tADgtJKam356QQ/s400/Kedudukan.jpg



 RAPAT ANGGOTA

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. tapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak terbatas, batasnya adalah prinsip koperasi dan peraturan perundang – undangan. Rapat anggota diadakan minimal sekali dalam setahun.

Menurut pasal 23  Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992, rapat anggota  menetapkan :
1)      Anggaran dasar
2)      Kebijaksanan umum
3)      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawasan
4)    Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5)      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6)      Pembagian sisa hasil usaha
7)      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat anggota dibedakan menjadi 2 macam :
1) Rapat anggota biasa : rapat anggota tahunan dengan tujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus.Batas waktu pelaksanaan yaitu paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau.
2)    Rapat anggota luar biasa : rapat anggota yang diadakan apabila dalam keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada para rapat anggota. Rapat ini diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar:
1)   Permintaan rapat anggota luar biasa oleh anggota dialakukan karena berbagai alasan, terutama bila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang betentangan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi.
2)  Rapat anggota luar biasa atas keputusan pengurus biasanya dilakukan untuk pengembangan koperasi.


Tugas dan peran rapat anggota
1)    Mengesahkan / menetapkan penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah   Tangga sesuai dengan keputusan rapat.
2)     Memilih, mengangkat, dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas
3)   Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan  arah kegiatan kegiatan – kegiatan usahanya.
4)      Mensyaratkan agar pengurus, manajer, dan karyawan mematuhi anggaran dasar
5)   Menetapkan / mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi
6)      Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
7)      Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8)      Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban pengurus apakh menerima atau menolak

Kekuasaan Rapat Anggota
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 UU No. 25 / 1992 kekuasaan rapat anggota meliputi:
1)      Menetapkan Anggaran Dasar koperasi
Anggaran Dasar adalah : kesepakatan yang telah dirumuskan oleh para anggota koperasi dan diterima secara sukarela oleh semua anggota.
2)      Menetapkan kebijakan umumdibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3)      Menetapkan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
4)      Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
5)      Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6)      Menetapakan pembagian sisa hasil usaha
7)      Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubran koperasi.

Yang Berhak Hadir Dalam Rapat Anggota
            Sesuai dengan ketentuan organisasi koperasi yang hadir pada rapat anggota koperasi ialah:
1)      Para anggota yang terdaftar namanya dalam buku daftar anggota.
2)      Pengurus, pengawas, dan penasehat koperasi.
3)      Pejabat koperasi ( pemerintah )
4)      Para peninjau yang juga berkepentingan terhadap jalannya usaha koperasi

Yang Mempunyai Hak Suara Dalam Rapat Anggota
Pada umumnya hanya para anggota joperasi yang mempunyai hak suara dalam rapata anggota. Tapi dalam pengaturan hak suara diadakan pembedaan antara hak berbicara dan hak bersuara dalam pengambilan keputusan
1.      Yang berhak berbicara: para anggota, anggota pengurus, pengawas menurutketentuan atau tata cara yang ditetapkan dalam rapat dan yang termasuk ruang lingkup tugasnya sebagai alat perlengkapan organisasi. Peninjau dapat diberi kesempatan berbicara yang ditetapkan dalam peraturan tata tertib Rapat Anggota.
2.      Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan pada saat rapta anggota hanya para anggota.
Pengambilan Keputusan Dalam Rapat Anggota
Keputusan Rapat Anggota sangat penting dan bersifat mengikat bagi semua anggota, pengurus, dan pengawas koperasi sebab itu cara pengambilan keputusan dalam rapat anggota harus dilaksanakan secara seksama. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 25/1992, keputusan rapat anggota koperasi diambil berdasarkan musywarah diantara para anggotanya dalam upaya mencapai mufakat.
Apabila dalam musyawarah untuk mencapai mufakat tidak mencapai keputusan  maka sesuai dengan bunyi ayat 2 UU No. 25/1992, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara , setiap anggota hanya mempunyai hak satu suara.

PENGURUS
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun. Tentang persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.

Menurut pasal 30 UU No. 25/1992, tugas dan wewenang pengurus adalah sebagai berikut:
1)  Mengelola koperasi dan usahanya.
2)  Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3)  Menyelenggarakan rapat anggota
4)  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5)  Memelihara daftar buku anggota dan pengurus, sedangkan pengurus berwenang:
·         Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Hal – hal yang perlu diperhatiakn dalam memilih pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
1)    Mempunyai sifat jujur dan terampil bekerja.
2)    Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi.
3)    Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepengingan organisasi.
4)    Dapat bekerja sama dengan pengurus lainnya sebagai sebuah tim yang kompak dan menyokong keputusan – keputusan yang diambil dengan suara terbanyak.
5)    Tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan – kawannya.
6)    Tidak membocorkan rahasia organisasi
7)  Mepunyai wawasan yang n luas serta berfikiran maju untuk mengembangkan ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba.
8)     Mempunyai tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi.

Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya yang berjudul “The Board of Directors of Cooperatives”, menyebutkan bahwa pengurus itu mempunyai fungsi idiil (ideal function) dan karenanya pengurus mempunyai fungsi yang luas, yaitu:
1)      Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi.
2)      Sebagai pemberi nasihat.
3)      Sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya.
4)      Sebagai penjaga berkesinambungannya organisasi
5)      Berfungsi sebagai simbol.

Persyaratan Sebagai Anggota Pengurus
Dalam UU No. 12/1967 persyaratan untuk menjadi pengurus koperasi dalam garis besarnya ditetapkan sebagai berikut:
1)      Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
2)      Syarat – syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar.

Tugas Pengurus Koperasi
 Adapun tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
1)      Mengelola organisasi dan usaha koperasi
2)      Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas
3)      Menyelenggarakan rapat anggota
4)      Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi
5)      Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi





Rapat – rapat Pengurus

Hal – hal yang penting untuk dibicarakan dalam rapat rutin pengurus ialah:
1)  Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan rapat anggota, sehingga keputusan tesebut dapat ditindak lanjuti dengan cara yang baik.
2)  Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga tiap anggota pengurus mengetahui batas – batas wewenang dan tanggung jawab masing – masing.
3)      Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan oleh pegawai dan karyawan koperasi lainnya.
4)      Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.

PENGAWAS
            Sesuai UU No. 25/1992 keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu  yang diwajibkan. Artinya, kareba pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota maka tidak semua koperasi wajib mempunyai lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan. Kenutuhan akan lembaga pengawas pada setiap koperasi sangat tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan.

Tugas dan wewenang pengawas :
1)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
2)  Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada padda koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3)      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
 Tujuan pengawasan :
1)      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan ke arah keahlian dan ketrampilan
2)      Mencegah pemborosan bahan waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi usaha
3)      Menilai hasil kerjasama denagn rencana yang sudah ditetapkan
4)      Mencegah terjadinya penyelewengan
5)      Menyelesaikan administrasi secara menyeluruh
 Pengetahuan dasar yang harus dimiki seorang pengawas :
1)      Pengetahuan tentang perkoperasian yang meliputi :
a)   Peraturan koperasi : undang – undang koperasi, kepres/inpres, anggaran rumah tangga dan rapat anggota.
b)  Organisasi dan manajemen : landasan, asas dan prinsip koperasi, struktur dan sejarah koperasi.
c)       Pengetahuan usaha : produksi, jasa dan pemasaran.
2)  Pengetahuan akuntansi, antara lain : sistem pembukuan, analisa neraca R/L, auditing, pembelanjaan.
3)      Pengetahuan tentang hukum, meliputi : hukum pajak, hukum dagang, dan hukum perburuhan.
4)      Kebijaksanaan pemerintah, seperti misalnya kebijaksanaan dibidang ekonomi dan keuangan.




Manajemen Koperasi
Menurut The Contemporery Business Dictionary, management mempunyai dua nama yaitu : (1) proses perencanaaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan perusahaan untuk mencapai sasaran tertentu, (2) para pemimpin perusahaan.
Fungsi-Fungsi Manajemen Koperasi
Fungsi-fungsi manajemen menurut George R.Terry (1964) adalah sebagai berikut:
a.       Perencanaan (planning)
b.      Pengorganisasian (Organizing)
c.       Pelaksanaan (actuating)
d.      Pengawasan (controlling)
Manajer Perusahaan Koperasi
            Pada Koperasi modern, fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan oleh perusahaan koperasi dilakukan oleh orang-orang (sebagai anggota atau bukan anggota) yang dipekerjakan oleh koperasi yang diserahi tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai tugas, disebut manajer koperasi.
Kewirausahawan (Entrepreneurship)
Secara spesifik Meredith (1984) menyatakan seorang wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya, dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses selanjutnya. Dirinci watak dan cirri para wirausaha sebagai berikut:
a.       Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri
b.      Berorientasi pada tugas dan hasil yang didorong oleh kebutuhan untuk berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan mempunyai tekad kerja keras dan mempunyai energy inisiatif
c.       Mempunyai kemampuan dalam mengambil resiko dan keputusan-keputusan secara cepat dan cermat
d.      Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul, dan suka menanggapi saran dan kritik
e.       Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun
f.       Berorientasi ke masa depan

Sumber :
Buku Ekonomi Koperasi karangan “Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar