Minggu, 28 September 2014

Ekonomi Koperasi


Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.

Perumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang masalah diatas maka perumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
·         Perkembangan sejarah koperasi
·         Sejarah koperasi di Indonesia
·         Pengertian Koperasi
·         Tujuan Koperasi
·         Fungsi dan Peranan Koperasi
·          Jenis Koperasi
·         Kelebihan dan Kelemahan koperasi
·         Konsep Koperasi
·         Aliran Koperasi



 Tujuan Penulisan
Berdasarkann perumusan masalah diatas maka dibuat tujuan penulisan sebagai berikut :
·         Untuk mengetahui perkembangan sejarah koperasi
·         Untuk mengetahui sejarah koperasi di Indonesia
·         Menjelaskan pengertian , tujuan, fungsi dan jenis koperasi
·         Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi
·         Serta mengetahui konsep dan aliran koperasi

Metode Penulisan
Dalam penulisan tugas makalah ini saya menggunakan metode sekunder karena sumber sumber data yang saya dapatkan dari Internet atau Google.

Telaah Pustaka
Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.



Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
  • Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

  • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
  • Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Apakah pengertian koperasi berbeda dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
  • Koperasi lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
  • Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja).
  • Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan menunggu perintah atau komando.
  • Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
  • Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
  • Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.


Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa ,Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan, Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  • Menjalankan suatu usaha
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi untuk mensejahterakan masyarakat untuk membangun tatanan perekonomian nasional dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi
            Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.             Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.             Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.            Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.            Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a.       Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.      Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.       Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.      Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:


1.      Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
2.      Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.


Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu:
1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.




Analisis dan Pembahasan
Konsep Koperasi
 Konsep koperasi barat
Konsep koperasi adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi . dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
Unsur-unsur positif koperasi barat :
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
·          Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·          Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota
·          Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·         Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·          Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
·          Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

 KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

·         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·         Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
v  Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi.
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
v  Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi dibagi menjadi 3 aliran, yaitu :


1. Aliran Yardstick
Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri,
2. Aliran Sosialis
disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur dan rusia.

3. Aliran Persemakmuran (common wealth)
Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya.  di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.



Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial , beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi usaha bersama atas asas kekeluargaan. Suatu organisasi tentunya membutuhkan sistem informasi yang akurat agar dalam perjalanan organisasi tersebut dapat berjalan dinamis. Begitu juga dengan koperasi sebagai organisasi juga membutuhkan sistem informasi manajemen, baik yang berasal dari anggota ke pengurus ataupun  sebaliknya. Informasi yang berasal dari anggota  bermanfaat agar pengurus mengetahui aspirasi dari anggota. Kemudian informasi dari pengurus berguna agar anggota mengetahui kebijakan, program kerja serta informasi lain yang dibutuhkan anggota. Dengan adanya keseimbangan informasi tersebut maka diharapkan akan tercipta hubungan yang baik antara pengurus dengan anggota maupun dengan pihak-pihak terkait.
Dan Dari data diatas, dapat diambil kesimpulan juga:
1. Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2. adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
Jadi dari ketiga konsep koperasi Indonesia menggunakan konsep koperasi Negara berkembang.

Saran
Menurut saya, sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.

Sumber