Senin, 27 Oktober 2014

Perbedaan dan Persamaan Koperasi, Badan Usaha dan Perusahaan


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat, akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha serta didukung dengan teknologi yang canggih. Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
Saat ini di Indonesia mengenal ada 3 bentuk usaha bisnis, yang meliputi BUMN, BUMS, maupun Koperasi. Pembagian bentuk badan usaha ini bersumber pada UUD 45 Pasal 33. Pada pasal itu, terdapat konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Dalam konsep itu ada kebebasan bagi tiap warga negara untuk melakukan usaha, namun ada batasan – batasan yang harus di patuhi. Batasan itu meliputi 2 hal yaitu: jenis usaha vital, dan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam makalah ini, akan dibahas mengenai maksud dari badan usaha, jenis badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha itu.

Tujuan Penulisan
Tujuan utama dari pembuatan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah softskill ekonomi koperasi dan juga bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang koperasi, badan usaha dan perusahaan serta perbedaan dan persamaannya.




BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
·         Perkumpulan orang.
·         Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·         Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·         Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
·         Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
·         Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
·         Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
·         Menjalankan suatu usaha
·         Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
·         Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
·         Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
·         Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi untuk mensejahterakan masyarakat untuk membangun tatanan perekonomian nasional dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Kelebihan koperasi
1.      Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.      Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
3.      Membantu membuka lapangan pekerjaan.
4.      Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
5.     Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.


Kelemahan koperasi
1.      Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.      Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.      Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.      Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

Badan Usaha
Badan Usaha ialah kesatuan hukum, teknis, dan tujuannya mencari laba atau memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. (Kata kuncinya Kesatuan Hukum dan teknis, Tujuan Mencari laba dan memberi pelayanan, dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang menghasilkan barang dan jasa).

Jenis-Jenis Badan Usaha
Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif
Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris
Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri
Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.

Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:
1.      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan:
  •   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan,   badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  •  Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  •  Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan:
  •  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
  • Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha   bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  •  Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
2.      Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

3.Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

4.     Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
ü  Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
ü  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa  saham- saham
ü  Dipimpin oleh direksi
ü  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
ü  Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
ü  Tidak memperoleh fasilitas negara.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).

  • Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
BADAN USAHA adalah suatu organisasi atau badan yang mempergunakan faktor produksi untuk memperoleh LABA. Secara gampangnya kita biasa kenal dengan sebutan kantor/office.

Perusahaan adalah dimana tempat faktor-faktor produksi dilakukan untuk menghasilkan barang dan jasa. Biasanya kita kenal dengan PABRIK.
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
  • Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam(penggalian, pengambilan, atau pengelolaan kekayaan alam). Hasil diambil dari alam tidak diolah atau tidak diusahakan sebelumnya. Misalnya, PT INCO (International Nickel Company) yang mengambil dan mengolah nikel dari alam di beberapa wilayah Indonesia, pengambilan hasil hutan, dan pengeboran minyak.
  • Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang(tanah). Hasilnya diambil dari alam, namun terlebih dahulu diolah tanahnya untuk memperoleh hasilnya. Misalnya Perusahaan yang bergerak pada bidang pertanian, perkebunan, perikanan darat, kehutanan, dan lain-lain
  • Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya. Misalnya PT Semen Tonasa DAN PT Semen Cibinong yang mengolah Batu gungung, gips, dan bahan lainnya menjadi semen. Lalu Perusahaan Pembuat Kursi yang mengolah kayu, plastik, kain, menjadi kursi yang siap dipakai.

BADAN USAHA dan PERUSAHAAN memiliki perbedaan dan persamaan, yakni:
   Perbedaannya :
o   Keduanya terpisah artinya keduanya benar-benar ada.
o   Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usah menghasilkan untung/rugi.
Perusahaan dapat berupa toko,instansi,pabrik dsb nya sedangkan badan usaha dapat berupa
o   cv,pt,firma,koperasi dsb nya.
 Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat
o   menghasilkan keuntungan atau kerugian.


Persamaannya :
o   Keduanya adalah suatu organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasauntuk memenuhi kebutuhan pasar.
o   Kantor dan pabrik (tempat) di produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan Usaha dan Koperasi adalah kesatuan unit dengan tujuan di bentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna untuk memperoleh keuntungan/laba tentunya.

Saran
Sebaiknya koperasi, badan usaha dan perusahaan dapat menjadi tonggak perekonomian Indonesia agar Indonesia bias lebih baik dari Negara lain. Jika semua dapat berjalan dengan baik maka, Indonesia akan di pandang baik juga oleh Negara lain. Koperasi yang ada di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih optimal, baik dalam organisasi koperasi sendiri maupun usaha yang dijalankan koperasi, sehingga dapat menopang perekonomian negara dan memberantas kemiskinan.

Daftar Pustaka
Prof.Dr.Tiktik Sartika Patomo. Ekonomi Koperasi. Penerbit Ghalia Indonesia
Kusnadi,Hendar. Ekonomi Koperasi Edisi Kedua. Lembaga Penerbit FEUI
Drs. H.S. Zamani, M.M, MBA. 1998. Jakarta. Penerbit IPWI.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha


Minggu, 19 Oktober 2014

Organisasi dan Manajemen Koperasi



 Definisi Organisasi
Secara pragmatis (=esensialis) organisasi-organisasi dapat didefinisikan sebagai “organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan ekonomi para anggotanya melalui suatu perusahaan bersama”. Hal ini ada hubungannya dengan definisi organisasi koperasi secara nominalis yang diterima secara internasional yang digunakan oleh Konferensi Buruh Internasional (International Labor Organization = ILO, 1966) : “Suatu organisasi koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan organisasi yang diawasi secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif”. Fungsi yang terpenting dari definisi tersebut adalah dapat membedakan secara jelas antara organisasi koperasi dengan oirganisasi yang bukan koperasi, seperti organisasi sosio ekonomis lainnya.
Jika definisi tersebut diatas ditinjau dari pola strukturalnya dan diartikan menurut pengertian nominalis, maka terdapat 4 unsur yang menunjukkan cirri khusus koperasi sebagai suatu bentuk organisasi, yaitu :
1.      Adanya sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan.
2.      Angan-anagan individual dari kelompok koperasi antara lain bertekad mewujudkan tujuannya untuk memperbaiki situasi ekonomi dan social mereka melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu (swadaya dari kelompok koperasi).
3.      Sebagai instrument (sarana) untuk mencapai tujuan itu, yaitu melalui pembentukkan suatu perusahaan.
4.      Adanya sasaran utama dari perusahaan koperasi ini, yaitu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menunjang/memperbaiki situasi ekonomi para angtgota (memperbaiki situasi ekonomi perusahaan atau rumah tangga anggota).
Koperasi merupakan suatu alat  yang ampuh bagi pembangunan, oleh karna itu koperasi merupakan suatu wadah, dimana kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung sedemikian rupa. Sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribadi para anggotanya menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok tersebut. Kelompok tersebut bisa terjadi jika kelompok itu secara relatif homogenya dan setiap anggotanya mampu memberikan konstribusi yang nyata.
Koperasi merupakan organisasi-organisai yang otonom, yang dimiliki para anggota dalam perannyasebagai pelanggan dari perusahaan koperasi. Point (3) dan point (4) tersebut diatas harus diterapkan dalam arti luas, karena perusahan koperasi melakukan usahanya dengan anggota dan memperoleh dukungan dari lembaga yang secara tidak langsung berkepentingan pada pelayanan, tetapi juga pada keberhasilan perkembangan dari koperasi itu. Jadi, koperasi merupakan organisasi otonom dalam suatu lingkungan sosio ekonomis dan dalam system ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan kelompok orang-orang untuk merumuskan tujuan individu dan kelompok secara otonom dan menetapkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara kooperatif.

Landasan dan Asas Organisasi Koperasi
Landasan organisasi koperasi merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peranan, dan kedudukan organisasi koperasi dalam system perekonomian Indonesia. Undang-Undan No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa organisasi koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :
a.      Landasan Idiil
Landasan Idiil organisasi koperasi Indonesia adalah Pancasila. Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia, masing-masing sila menjadi pedoman yang mengarahkan semua tindakan dan kegiatan organisasi koperasi.
b.      Landasan Struktural
Koperasi merupakan badan usaha yang memerlukan organisasi sebagai sarana mengelola kegiatannya secara baik. Organisasi dimaksud harus sesuai dengan bentuk hukum/legal entity yang dimiliki badan usaha tersebut. Beberapa jenis bentuk hukum suatu usaha bisnis antara lain berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang tunduk pada hukum dagang (KUHD). Organisasi Koperasi diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang koperasi. Organisasi adalah perangkat atrau wadah untuk mengelola suatu usaha menurut sistem tertentu yang disebut manajemen, yang rincian fungsi-fungsinya dijabarkan menjadi uraian tugas-tugas (job description) dalam organisasi yang dikelompokkan sedemikian rupa menjadi bagian-bagian (division), seksi-seksi, dan lain-lain kelompok kerja ditentukan batas-batas pertanggungjawaban masing-masing pimpinan kelompok kerja tersebut. Tata kerja tersebut dilakukan oleh setiap badan usaha, termasuk koperasi.


Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi
Sesuai dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
-          Substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis
-          Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka.
-          Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi.

Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
Sesuai dengan prinsip koperasi dimana anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa atau konsumen koperasi, yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau kjoperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut:
a.       Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
b.      Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
c.       Setiap anggota mempunyai kebijakan dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti dibawah ini :
a.       Mematuhi Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b.      Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Setiap anggota mempunya hak seperti dibawah ini :
a.       Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota .
b.      Memilih atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c.       Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengeurus diluar Rapat Anggota , baik diminta maupun tidak diminta.
e.       Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota.
f.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan perkembangan koperasi menurut ketentuan Anggaran Dasar.
Selain kepentingan-kepentingan para anggota akan pelayanan koperasi yang bersifat menunjang usaha-usaha ekonominya, terdapat juga kepentingan-kepentingan lain yang disebut non-ekonomis yang juga mendorong para anggotanya bergabung dalam kelompok-kelompok koperasi itu. Berbagai gejala ekonomi dan koperasi sering dibuat atas dasar model-model homo economicus dan homo cooperatives, maka pendekatan-pendekatan modern semakin diperlukan struktur-struktur yang semakin rumit mengenai motivasi-motivasi pribadi dalam rangka menjelaskan perilaku ekonomi, termasuk perilaku yang berorientasi pada koperasi. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan konsepsi-konsepsi mengenai motivasi dan pencapaian tujuan yang telah digunakan untuk menjelaskan mengenai perilaku kewirausahawan yang bersifat inovatif dan yang berhubungan dengan organisasi-organisasi koperasi dan dengan perintisan serta pembentukan koperasi pada khususnya.
Namun demikian, motif-motif dari para individu untuk merintis dan memasuki koperasi tidak hanya terbatas pada keuntungan-keutungan yang bversifat “ekonomis”, melainkan meliputi motif-motif seperti keamanan fisik dan emosional, kekuasaan, kehormatan, kedudukan social, dan motif-motif lain yang lebih tinggi dan yang bersifat dermawan/luhur. Pada anggota koperasi sebagai individu dapat memiliki motivasi-motivasi yang beraneka ragam dan rumit untuk merintis dan memasuki kelompok-kelompok koperasi. Namun, keikutsertaannya yang memberikan manfaat dalam transaksi barang dan jasa yang efisien secara ekonomis disediakan oleh koperasi. Pengalaman menunjukkan bahwa merupakan alas an utama mengapa para individu mengambil keputusan untuk mempertahankan hubungan bisnis yang erat dengan koperasi dan untuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan ekonomi.

Partisipasi Anggota dalam Koperasi
Sesuai dengan peran ganda yang ditandai oleh prinsip indentitas maka partisipasi anggota dapat dibagi sebagai berikut :
1.      Dalam kedudukannya sebagai pemilik, akti dalam dua hal dibawah ini:
o   Memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinya dan melalui usaha-usaha pribadinya.
o   Mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya.
2.      Dalam kedudukan sebagai pelanggan/pemakai, memanfaatkan berbagai kesempatan yang bersifat menunjang kepentingan-kepentingan yang disediakan perusahaan koperasinya.



PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

STUKTUR  EKSTERN ORGANISASI KOPERASI

 Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
-          Rapat anggota
-          Pengurus
-          Pengawas


Unsur lain yang melengkapi organisasi koperasi adalah :
-          Unsur nasehat
-          Unsur pelaksana
-          Manajer
-          Karyawan – karyawan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheJkNBU86eHGVFvcCI8HvlMbkArcSAf-MjpCpoWYP-LpxJL43YBxg-7Dg16loz_nQ1jwcXWZzu7RDAUc_-ZSMyAwS78887z93_dVF90VPn8MhEXpAxhHwH9I6O7bl65tADgtJKam356QQ/s400/Kedudukan.jpg



 RAPAT ANGGOTA

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. tapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak terbatas, batasnya adalah prinsip koperasi dan peraturan perundang – undangan. Rapat anggota diadakan minimal sekali dalam setahun.

Menurut pasal 23  Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992, rapat anggota  menetapkan :
1)      Anggaran dasar
2)      Kebijaksanan umum
3)      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawasan
4)    Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5)      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6)      Pembagian sisa hasil usaha
7)      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat anggota dibedakan menjadi 2 macam :
1) Rapat anggota biasa : rapat anggota tahunan dengan tujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus.Batas waktu pelaksanaan yaitu paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau.
2)    Rapat anggota luar biasa : rapat anggota yang diadakan apabila dalam keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada para rapat anggota. Rapat ini diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar:
1)   Permintaan rapat anggota luar biasa oleh anggota dialakukan karena berbagai alasan, terutama bila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang betentangan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi.
2)  Rapat anggota luar biasa atas keputusan pengurus biasanya dilakukan untuk pengembangan koperasi.


Tugas dan peran rapat anggota
1)    Mengesahkan / menetapkan penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah   Tangga sesuai dengan keputusan rapat.
2)     Memilih, mengangkat, dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas
3)   Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan  arah kegiatan kegiatan – kegiatan usahanya.
4)      Mensyaratkan agar pengurus, manajer, dan karyawan mematuhi anggaran dasar
5)   Menetapkan / mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi
6)      Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
7)      Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8)      Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban pengurus apakh menerima atau menolak

Kekuasaan Rapat Anggota
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 UU No. 25 / 1992 kekuasaan rapat anggota meliputi:
1)      Menetapkan Anggaran Dasar koperasi
Anggaran Dasar adalah : kesepakatan yang telah dirumuskan oleh para anggota koperasi dan diterima secara sukarela oleh semua anggota.
2)      Menetapkan kebijakan umumdibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3)      Menetapkan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
4)      Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
5)      Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6)      Menetapakan pembagian sisa hasil usaha
7)      Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubran koperasi.

Yang Berhak Hadir Dalam Rapat Anggota
            Sesuai dengan ketentuan organisasi koperasi yang hadir pada rapat anggota koperasi ialah:
1)      Para anggota yang terdaftar namanya dalam buku daftar anggota.
2)      Pengurus, pengawas, dan penasehat koperasi.
3)      Pejabat koperasi ( pemerintah )
4)      Para peninjau yang juga berkepentingan terhadap jalannya usaha koperasi

Yang Mempunyai Hak Suara Dalam Rapat Anggota
Pada umumnya hanya para anggota joperasi yang mempunyai hak suara dalam rapata anggota. Tapi dalam pengaturan hak suara diadakan pembedaan antara hak berbicara dan hak bersuara dalam pengambilan keputusan
1.      Yang berhak berbicara: para anggota, anggota pengurus, pengawas menurutketentuan atau tata cara yang ditetapkan dalam rapat dan yang termasuk ruang lingkup tugasnya sebagai alat perlengkapan organisasi. Peninjau dapat diberi kesempatan berbicara yang ditetapkan dalam peraturan tata tertib Rapat Anggota.
2.      Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan pada saat rapta anggota hanya para anggota.
Pengambilan Keputusan Dalam Rapat Anggota
Keputusan Rapat Anggota sangat penting dan bersifat mengikat bagi semua anggota, pengurus, dan pengawas koperasi sebab itu cara pengambilan keputusan dalam rapat anggota harus dilaksanakan secara seksama. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 25/1992, keputusan rapat anggota koperasi diambil berdasarkan musywarah diantara para anggotanya dalam upaya mencapai mufakat.
Apabila dalam musyawarah untuk mencapai mufakat tidak mencapai keputusan  maka sesuai dengan bunyi ayat 2 UU No. 25/1992, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara , setiap anggota hanya mempunyai hak satu suara.

PENGURUS
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun. Tentang persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.

Menurut pasal 30 UU No. 25/1992, tugas dan wewenang pengurus adalah sebagai berikut:
1)  Mengelola koperasi dan usahanya.
2)  Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3)  Menyelenggarakan rapat anggota
4)  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5)  Memelihara daftar buku anggota dan pengurus, sedangkan pengurus berwenang:
·         Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Hal – hal yang perlu diperhatiakn dalam memilih pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
1)    Mempunyai sifat jujur dan terampil bekerja.
2)    Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi.
3)    Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepengingan organisasi.
4)    Dapat bekerja sama dengan pengurus lainnya sebagai sebuah tim yang kompak dan menyokong keputusan – keputusan yang diambil dengan suara terbanyak.
5)    Tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan – kawannya.
6)    Tidak membocorkan rahasia organisasi
7)  Mepunyai wawasan yang n luas serta berfikiran maju untuk mengembangkan ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba.
8)     Mempunyai tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi.

Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya yang berjudul “The Board of Directors of Cooperatives”, menyebutkan bahwa pengurus itu mempunyai fungsi idiil (ideal function) dan karenanya pengurus mempunyai fungsi yang luas, yaitu:
1)      Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi.
2)      Sebagai pemberi nasihat.
3)      Sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya.
4)      Sebagai penjaga berkesinambungannya organisasi
5)      Berfungsi sebagai simbol.

Persyaratan Sebagai Anggota Pengurus
Dalam UU No. 12/1967 persyaratan untuk menjadi pengurus koperasi dalam garis besarnya ditetapkan sebagai berikut:
1)      Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
2)      Syarat – syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar.

Tugas Pengurus Koperasi
 Adapun tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
1)      Mengelola organisasi dan usaha koperasi
2)      Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas
3)      Menyelenggarakan rapat anggota
4)      Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi
5)      Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi





Rapat – rapat Pengurus

Hal – hal yang penting untuk dibicarakan dalam rapat rutin pengurus ialah:
1)  Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan rapat anggota, sehingga keputusan tesebut dapat ditindak lanjuti dengan cara yang baik.
2)  Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga tiap anggota pengurus mengetahui batas – batas wewenang dan tanggung jawab masing – masing.
3)      Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan oleh pegawai dan karyawan koperasi lainnya.
4)      Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.

PENGAWAS
            Sesuai UU No. 25/1992 keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu  yang diwajibkan. Artinya, kareba pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota maka tidak semua koperasi wajib mempunyai lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan. Kenutuhan akan lembaga pengawas pada setiap koperasi sangat tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan.

Tugas dan wewenang pengawas :
1)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
2)  Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada padda koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3)      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
 Tujuan pengawasan :
1)      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan ke arah keahlian dan ketrampilan
2)      Mencegah pemborosan bahan waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi usaha
3)      Menilai hasil kerjasama denagn rencana yang sudah ditetapkan
4)      Mencegah terjadinya penyelewengan
5)      Menyelesaikan administrasi secara menyeluruh
 Pengetahuan dasar yang harus dimiki seorang pengawas :
1)      Pengetahuan tentang perkoperasian yang meliputi :
a)   Peraturan koperasi : undang – undang koperasi, kepres/inpres, anggaran rumah tangga dan rapat anggota.
b)  Organisasi dan manajemen : landasan, asas dan prinsip koperasi, struktur dan sejarah koperasi.
c)       Pengetahuan usaha : produksi, jasa dan pemasaran.
2)  Pengetahuan akuntansi, antara lain : sistem pembukuan, analisa neraca R/L, auditing, pembelanjaan.
3)      Pengetahuan tentang hukum, meliputi : hukum pajak, hukum dagang, dan hukum perburuhan.
4)      Kebijaksanaan pemerintah, seperti misalnya kebijaksanaan dibidang ekonomi dan keuangan.




Manajemen Koperasi
Menurut The Contemporery Business Dictionary, management mempunyai dua nama yaitu : (1) proses perencanaaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan perusahaan untuk mencapai sasaran tertentu, (2) para pemimpin perusahaan.
Fungsi-Fungsi Manajemen Koperasi
Fungsi-fungsi manajemen menurut George R.Terry (1964) adalah sebagai berikut:
a.       Perencanaan (planning)
b.      Pengorganisasian (Organizing)
c.       Pelaksanaan (actuating)
d.      Pengawasan (controlling)
Manajer Perusahaan Koperasi
            Pada Koperasi modern, fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan oleh perusahaan koperasi dilakukan oleh orang-orang (sebagai anggota atau bukan anggota) yang dipekerjakan oleh koperasi yang diserahi tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai tugas, disebut manajer koperasi.
Kewirausahawan (Entrepreneurship)
Secara spesifik Meredith (1984) menyatakan seorang wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya, dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses selanjutnya. Dirinci watak dan cirri para wirausaha sebagai berikut:
a.       Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri
b.      Berorientasi pada tugas dan hasil yang didorong oleh kebutuhan untuk berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan mempunyai tekad kerja keras dan mempunyai energy inisiatif
c.       Mempunyai kemampuan dalam mengambil resiko dan keputusan-keputusan secara cepat dan cermat
d.      Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul, dan suka menanggapi saran dan kritik
e.       Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun
f.       Berorientasi ke masa depan

Sumber :
Buku Ekonomi Koperasi karangan “Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.”