Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan
ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil
bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang
yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di
sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan
usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha
bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas.
Dalamrangka usaha untuk memajukan kedudukan
rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah
Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan
Koperasi.
Koperasi
sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun
1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi
Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya
yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945. Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945. Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose.
Perumusan Masalah
Sesuai
dengan latar belakang masalah diatas maka perumusan masalahnya adalah sebagai
berikut:
·
Perkembangan
sejarah koperasi
·
Sejarah
koperasi di Indonesia
·
Pengertian
Koperasi
·
Tujuan
Koperasi
·
Fungsi
dan Peranan Koperasi
·
Jenis
Koperasi
·
Kelebihan
dan Kelemahan koperasi
·
Konsep
Koperasi
·
Aliran
Koperasi
Tujuan Penulisan
Berdasarkann
perumusan masalah diatas maka dibuat tujuan penulisan sebagai berikut :
·
Untuk
mengetahui perkembangan sejarah koperasi
·
Untuk
mengetahui sejarah koperasi di Indonesia
·
Menjelaskan
pengertian , tujuan, fungsi dan jenis koperasi
·
Untuk
mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi
·
Serta
mengetahui konsep dan aliran koperasi
Metode Penulisan
Dalam
penulisan tugas makalah ini saya menggunakan metode sekunder karena sumber
sumber data yang saya dapatkan dari Internet atau Google.
Telaah Pustaka
Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).
Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank
tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa
yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen
dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:[9]
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi
karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum
politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi
sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard
Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh si anggota.
Perbedaan antara koperasi dan badan
usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
·
Dilihat
dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
·
Dilihat
dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
·
Dilihat
dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
·
Dilihat
dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan
secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya
dilakukan secara tertutup.
Apakah pengertian koperasi berbeda
dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong
memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
·
Koperasi
lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu
diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
·
Koperasi
didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena
adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu
diperlukan saja).
·
Koperasi
lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan
secara statis dan menunggu perintah atau komando.
·
Koperasi
mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak
terbatas.
·
Koperasi
memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan
gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah
tangga.
·
Koperasi
berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat
spontan.
Pengertian Koperasi
Menurut Para Ahli
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan
manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan
usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah
juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir
laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem,
ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Menulis tentang “ The World
Cooperative Movement “ mengatakan bahwa ,Koperasi adalah kerja sama dan siap
untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des
Doctrines Cooperative “ mengemukakan, Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
·
Perkumpulan
orang.
·
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip
kebersamaan.
·
Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah
modal masing-masing.
·
Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi
tidak terdapat modal permanen.
·
Seperti
halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai
bentuk Badan Hukum.
·
Menjalankan
suatu usaha
·
Penanggungjawab
koperasi adalah pengurus.
·
Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
·
Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
·
Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para
anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama koperasi untuk mensejahterakan masyarakat untuk membangun tatanan
perekonomian nasional dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi
dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya
relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu
dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih
besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif
dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola
secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat
memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh
karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha
yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat
menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Indonesia koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi
harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh,
sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan
menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu anggota
meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan
taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan pendapatan
secara adil dan merata.
c. Ikut mengembangkan daya
cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan
kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
1. Meningkatkan pendidikan
dan ketrampilan anggota.
2. Membantu membentuk
masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
Kelebihan koperasi
yaitu :
1.
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya
saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai
bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
3.
Membantu membuka lapangan pekerjaan.
4.
Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari
pemerintah.
5.
Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam
rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi
yaitu:
1.
Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia,
baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam
pengembangan koperasi.
3.
Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit
untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.
Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila
dibandingkan dengan badan usaha lain.
Analisis dan Pembahasan
Konsep Koperasi
Konsep koperasi barat
Konsep koperasi adalah konsep
yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk
mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi . dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
Unsur-unsur positif koperasi barat :
·
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
·
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·
Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertical
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
·
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan
konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
v
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan
aliran koperasi.
Perbedaan ideologi suatu bangsa
akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran
koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian
suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun
akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
v
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi
dibagi menjadi 3 aliran, yaitu :
1. Aliran Yardstick
Aliran yardstick biasa kita
temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi
suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan
mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur
tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh”
atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut
tergantung anggota koperasi itu sendiri,
2. Aliran Sosialis
disini koperasi dianggap sebagai
suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling
efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat
menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu
masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan
kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu
organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di
eropa timur dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran (common wealth)
Koperasi dianggap sebagai wadah
ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan
penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. di sini
pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar
pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini,
menjadi tanggug jawab pemerintah.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial ,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi
usaha bersama atas asas kekeluargaan. Suatu organisasi tentunya membutuhkan sistem informasi yang akurat agar
dalam perjalanan organisasi tersebut dapat berjalan dinamis. Begitu juga dengan
koperasi sebagai organisasi juga membutuhkan sistem informasi manajemen, baik
yang berasal dari anggota ke pengurus ataupun
sebaliknya. Informasi yang berasal dari anggota bermanfaat agar pengurus mengetahui aspirasi
dari anggota. Kemudian informasi dari pengurus berguna agar anggota mengetahui
kebijakan, program kerja serta informasi lain yang dibutuhkan anggota. Dengan
adanya keseimbangan informasi tersebut maka diharapkan akan tercipta hubungan
yang baik antara pengurus dengan anggota maupun dengan pihak-pihak terkait.
Dan Dari data diatas, dapat
diambil kesimpulan juga:
1.
Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep
Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2.
Adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem
Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
Jadi dari ketiga konsep koperasi
Indonesia menggunakan konsep koperasi Negara berkembang.
Saran
Menurut saya, sebaiknya
pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar
masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa
menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu
juga harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus baik dari segi
pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya,
karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan pilar utama dalam
sistem perekonomian nasional.
Sumber
Nama : Tasya
Alisa Putri
Kelas :
2EA18
NPM :18213803
Mata Kuliah : Ekonomi
Koperasi#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar