Definisi
Organisasi
Secara
pragmatis (=esensialis) organisasi-organisasi dapat didefinisikan sebagai “organisasi
yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan ekonomi para
anggotanya melalui suatu perusahaan bersama”. Hal ini ada hubungannya dengan
definisi organisasi koperasi secara nominalis yang diterima secara
internasional yang digunakan oleh Konferensi Buruh Internasional (International Labor Organization = ILO,
1966) : “Suatu organisasi koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang
yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui
pembentukan organisasi yang diawasi secara demokratis, melalui penyetoran suatu
kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko
serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara
aktif”. Fungsi yang terpenting dari definisi tersebut adalah dapat membedakan
secara jelas antara organisasi koperasi dengan oirganisasi yang bukan koperasi,
seperti organisasi sosio ekonomis lainnya.
Jika
definisi tersebut diatas ditinjau dari pola strukturalnya dan diartikan menurut
pengertian nominalis, maka terdapat 4 unsur yang menunjukkan cirri khusus
koperasi sebagai suatu bentuk organisasi, yaitu :
1. Adanya
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang memiliki
sekurang-kurangnya satu kepentingan.
2. Angan-anagan
individual dari kelompok koperasi antara lain bertekad mewujudkan tujuannya
untuk memperbaiki situasi ekonomi dan social mereka melalui usaha-usaha bersama
dan saling membantu (swadaya dari kelompok koperasi).
3. Sebagai
instrument (sarana) untuk mencapai tujuan itu, yaitu melalui pembentukkan suatu
perusahaan.
4. Adanya
sasaran utama dari perusahaan koperasi ini, yaitu melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang menunjang/memperbaiki situasi ekonomi para angtgota
(memperbaiki situasi ekonomi perusahaan atau rumah tangga anggota).
Koperasi merupakan
suatu alat yang ampuh bagi pembangunan,
oleh karna itu koperasi merupakan suatu wadah, dimana kepentingan pribadi dan
kepentingan kelompok tergabung sedemikian rupa. Sehingga melalui kegiatan
kelompok, kepentingan pribadi para anggotanya menjadi kekuatan pendorong yang
memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok tersebut. Kelompok tersebut
bisa terjadi jika kelompok itu secara relatif homogenya dan setiap anggotanya
mampu memberikan konstribusi yang nyata.
Koperasi merupakan
organisasi-organisai yang otonom, yang dimiliki para anggota dalam perannyasebagai
pelanggan dari perusahaan koperasi. Point (3) dan point (4) tersebut diatas
harus diterapkan dalam arti luas, karena perusahan koperasi melakukan usahanya
dengan anggota dan memperoleh dukungan dari lembaga yang secara tidak langsung
berkepentingan pada pelayanan, tetapi juga pada keberhasilan perkembangan dari koperasi
itu. Jadi, koperasi merupakan organisasi otonom dalam suatu lingkungan sosio
ekonomis dan dalam system ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan
kelompok orang-orang untuk merumuskan tujuan individu dan kelompok secara
otonom dan menetapkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi
yang dilaksanakan secara kooperatif.
Landasan dan Asas Organisasi
Koperasi
Landasan
organisasi koperasi merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peranan,
dan kedudukan organisasi koperasi dalam system perekonomian Indonesia.
Undang-Undan No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa organisasi
koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :
a. Landasan
Idiil
Landasan
Idiil organisasi koperasi Indonesia adalah Pancasila. Pancasila adalah pandangan
hidup dan ideologi bangsa Indonesia, masing-masing sila menjadi pedoman yang
mengarahkan semua tindakan dan kegiatan organisasi koperasi.
b. Landasan
Struktural
Koperasi
merupakan badan usaha yang memerlukan organisasi sebagai sarana mengelola
kegiatannya secara baik. Organisasi dimaksud harus sesuai dengan bentuk
hukum/legal entity yang dimiliki badan usaha tersebut. Beberapa jenis bentuk
hukum suatu usaha bisnis antara lain berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang
tunduk pada hukum dagang (KUHD). Organisasi Koperasi diatur dalam Undang-Undang
No.25 Tahun 1992 tentang koperasi. Organisasi adalah perangkat atrau wadah
untuk mengelola suatu usaha menurut sistem tertentu yang disebut manajemen,
yang rincian fungsi-fungsinya dijabarkan menjadi uraian tugas-tugas (job
description) dalam organisasi yang dikelompokkan sedemikian rupa menjadi
bagian-bagian (division), seksi-seksi, dan lain-lain kelompok kerja ditentukan
batas-batas pertanggungjawaban masing-masing pimpinan kelompok kerja tersebut.
Tata kerja tersebut dilakukan oleh setiap badan usaha, termasuk koperasi.
Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi
Sesuai
dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari
hal-hal sebagai berikut:
-
Substansinya adalah suatu sistem sosio
ekonomis
-
Hubungannya dengan lingkungan adalah
suatu sistem yang terbuka.
-
Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu
sistem ekonomi.
Anggota Koperasi Sebagai Individu
dan Usaha Ekonomi
Sesuai
dengan prinsip koperasi dimana anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa atau konsumen koperasi, yang dapat menjadi anggota koperasi ialah
setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau
kjoperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
koperasi. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan
kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
Berpegang
pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut:
a. Keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
koperasi.
b. Keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
c. Setiap
anggota mempunyai kebijakan dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
Setiap
anggota mempunyai kewajiban seperti dibawah ini :
a. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b. Berpartisipasi
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Setiap
anggota mempunya hak seperti dibawah ini :
a. Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota .
b. Memilih
atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengeurus diluar Rapat Anggota , baik diminta maupun
tidak diminta.
e. Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota.
f. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan perkembangan koperasi menurut ketentuan
Anggaran Dasar.
Selain
kepentingan-kepentingan para anggota akan pelayanan koperasi yang bersifat
menunjang usaha-usaha ekonominya, terdapat juga kepentingan-kepentingan lain
yang disebut non-ekonomis yang juga mendorong para anggotanya bergabung dalam
kelompok-kelompok koperasi itu. Berbagai gejala ekonomi dan koperasi sering
dibuat atas dasar model-model homo
economicus dan homo cooperatives,
maka pendekatan-pendekatan modern semakin diperlukan struktur-struktur yang
semakin rumit mengenai motivasi-motivasi pribadi dalam rangka menjelaskan perilaku
ekonomi, termasuk perilaku yang berorientasi pada koperasi. Dalam hubungan ini
dapat dikemukakan konsepsi-konsepsi mengenai motivasi dan pencapaian tujuan
yang telah digunakan untuk menjelaskan mengenai perilaku kewirausahawan yang
bersifat inovatif dan yang berhubungan dengan organisasi-organisasi koperasi
dan dengan perintisan serta pembentukan koperasi pada khususnya.
Namun
demikian, motif-motif dari para individu untuk merintis dan memasuki koperasi
tidak hanya terbatas pada keuntungan-keutungan yang bversifat “ekonomis”,
melainkan meliputi motif-motif seperti keamanan fisik dan emosional, kekuasaan,
kehormatan, kedudukan social, dan motif-motif lain yang lebih tinggi dan yang
bersifat dermawan/luhur. Pada anggota koperasi sebagai individu dapat memiliki
motivasi-motivasi yang beraneka ragam dan rumit untuk merintis dan memasuki
kelompok-kelompok koperasi. Namun, keikutsertaannya yang memberikan manfaat
dalam transaksi barang dan jasa yang efisien secara ekonomis disediakan oleh
koperasi. Pengalaman menunjukkan bahwa merupakan alas an utama mengapa para
individu mengambil keputusan untuk mempertahankan hubungan bisnis yang erat
dengan koperasi dan untuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan
ekonomi.
Partisipasi Anggota dalam Koperasi
Sesuai
dengan peran ganda yang ditandai oleh prinsip indentitas maka partisipasi
anggota dapat dibagi sebagai berikut :
1. Dalam
kedudukannya sebagai pemilik, akti dalam dua hal dibawah ini:
o
Memberikan kontribusinya dalam bentuk
keuangan terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinya dan
melalui usaha-usaha pribadinya.
o
Mengambil bagian dalam penetapan tujuan
pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan
koperasinya.
2. Dalam
kedudukan sebagai pelanggan/pemakai, memanfaatkan berbagai kesempatan yang
bersifat menunjang kepentingan-kepentingan yang disediakan perusahaan
koperasinya.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
STUKTUR EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
Perangkat
organisasi koperasi terdiri dari :
-
Rapat anggota
-
Pengurus
-
Pengawas
Unsur lain yang melengkapi organisasi koperasi adalah :
-
Unsur nasehat
-
Unsur pelaksana
-
Manajer
-
Karyawan – karyawan
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. tapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak
terbatas, batasnya adalah prinsip koperasi dan peraturan perundang – undangan.
Rapat anggota diadakan minimal sekali dalam setahun.
Menurut pasal 23
Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan :
1)
Anggaran dasar
2)
Kebijaksanan umum
3)
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawasan
4)
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan
5)
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6)
Pembagian sisa hasil usaha
7)
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Rapat anggota dibedakan menjadi 2 macam :
1)
Rapat anggota biasa : rapat anggota tahunan dengan tujuan untuk mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus.Batas waktu pelaksanaan yaitu paling lambat enam
bulan setelah tahun buku lampau.
2)
Rapat anggota luar biasa : rapat anggota yang diadakan apabila dalam keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada para rapat anggota.
Rapat ini diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas
keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar:
1) Permintaan rapat anggota luar biasa oleh
anggota dialakukan karena berbagai alasan, terutama bila anggota menilai bahwa
pengurus telah melakukan kegiatan yang betentangan kepentingan koperasi dan
menimbulkan kerugian terhadap koperasi.
2) Rapat anggota luar biasa atas keputusan pengurus
biasanya dilakukan untuk pengembangan koperasi.
Tugas dan peran rapat anggota
1)
Mengesahkan / menetapkan penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran
Rumah Tangga sesuai dengan keputusan rapat.
2)
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas
3)
Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan
organisasi dan arah kegiatan kegiatan – kegiatan usahanya.
4)
Mensyaratkan agar pengurus, manajer, dan karyawan mematuhi anggaran dasar
5)
Menetapkan / mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
organisasi
6)
Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
7)
Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8)
Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban pengurus apakh menerima atau
menolak
Kekuasaan Rapat Anggota
Sebagaimana
ditegaskan dalam pasal 23 UU No. 25 / 1992 kekuasaan rapat anggota meliputi:
1)
Menetapkan Anggaran Dasar koperasi
Anggaran Dasar adalah : kesepakatan
yang telah dirumuskan oleh para anggota koperasi dan diterima secara sukarela
oleh semua anggota.
2)
Menetapkan kebijakan umumdibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3)
Menetapkan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
4)
Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
5)
Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6)
Menetapakan pembagian sisa hasil usaha
7)
Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubran koperasi.
Yang Berhak Hadir Dalam Rapat Anggota
Sesuai
dengan ketentuan organisasi koperasi yang hadir pada rapat anggota koperasi
ialah:
1)
Para anggota yang terdaftar namanya dalam buku daftar anggota.
2)
Pengurus, pengawas, dan penasehat koperasi.
3)
Pejabat koperasi ( pemerintah )
4)
Para peninjau yang juga berkepentingan terhadap jalannya usaha koperasi
Yang Mempunyai Hak Suara Dalam Rapat Anggota
Pada umumnya hanya para anggota
joperasi yang mempunyai hak suara dalam rapata anggota. Tapi dalam pengaturan
hak suara diadakan pembedaan antara hak berbicara dan hak bersuara dalam
pengambilan keputusan
1.
Yang berhak berbicara: para anggota,
anggota pengurus, pengawas menurutketentuan atau tata cara yang ditetapkan
dalam rapat dan yang termasuk ruang lingkup tugasnya sebagai alat perlengkapan
organisasi. Peninjau dapat diberi kesempatan berbicara yang ditetapkan dalam
peraturan tata tertib Rapat Anggota.
2.
Yang berhak memberikan suara dalam
pengambilan keputusan pada saat rapta anggota hanya para anggota.
Pengambilan Keputusan Dalam Rapat Anggota
Keputusan Rapat Anggota sangat
penting dan bersifat mengikat bagi semua anggota, pengurus, dan pengawas
koperasi sebab itu cara pengambilan keputusan dalam rapat anggota harus
dilaksanakan secara seksama. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal
24 ayat 1 UU No. 25/1992, keputusan rapat anggota koperasi diambil berdasarkan
musywarah diantara para anggotanya dalam upaya mencapai mufakat.
Apabila dalam musyawarah untuk mencapai
mufakat tidak mencapai keputusan maka
sesuai dengan bunyi ayat 2 UU No. 25/1992, pengambilan keputusan dilakukan
melalui pemungutan suara , setiap anggota hanya mempunyai hak satu suara.
PENGURUS
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun. Tentang persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun. Tentang persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Menurut pasal 30 UU No. 25/1992,
tugas dan wewenang pengurus adalah sebagai berikut:
1)
Mengelola koperasi dan usahanya.
2)
Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi.
3)
Menyelenggarakan rapat anggota
4)
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5)
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus, sedangkan pengurus berwenang:
·
Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan.
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran
dasar
·
Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan rapat anggota.
Hal – hal yang perlu diperhatiakn
dalam memilih pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
1)
Mempunyai sifat jujur dan terampil bekerja.
2)
Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi.
3)
Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepengingan organisasi.
4)
Dapat bekerja sama dengan pengurus lainnya sebagai sebuah tim yang kompak dan
menyokong keputusan – keputusan yang diambil dengan suara terbanyak.
5)
Tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan –
kawannya.
6)
Tidak membocorkan rahasia organisasi
7)
Mepunyai wawasan yang n luas serta berfikiran maju untuk mengembangkan ide baru
yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba.
8) Mempunyai
tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi.
Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya yang berjudul “The Board of Directors of Cooperatives”, menyebutkan
bahwa pengurus itu mempunyai fungsi idiil (ideal function) dan karenanya pengurus mempunyai fungsi yang luas,
yaitu:
1)
Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi.
2)
Sebagai pemberi nasihat.
3)
Sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya.
4)
Sebagai penjaga berkesinambungannya organisasi
5) Berfungsi
sebagai simbol.
Persyaratan Sebagai Anggota Pengurus
Dalam UU No. 12/1967 persyaratan
untuk menjadi pengurus koperasi dalam garis besarnya ditetapkan sebagai
berikut:
1)
Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
2)
Syarat – syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar.
Tugas Pengurus Koperasi
Adapun tugas pengurus koperasi
adalah sebagai berikut:
1)
Mengelola organisasi dan usaha koperasi
2)
Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas
3)
Menyelenggarakan rapat anggota
4)
Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi
5)
Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Rapat – rapat Pengurus
Hal – hal
yang penting untuk dibicarakan dalam rapat rutin pengurus ialah:
1)
Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan
rapat anggota, sehingga keputusan tesebut dapat ditindak lanjuti dengan cara
yang baik.
2)
Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga tiap
anggota pengurus mengetahui batas – batas wewenang dan tanggung jawab masing –
masing.
3)
Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan oleh pegawai dan karyawan koperasi
lainnya.
4) Menerima
petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.
PENGAWAS
Sesuai
UU No. 25/1992 keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi koperasi
bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan.
Artinya, kareba pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara
langsung oleh para anggota maka tidak semua koperasi wajib mempunyai lembaga
khusus yang bertugas melakukan pengawasan. Kenutuhan akan lembaga pengawas pada
setiap koperasi sangat tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan.
Tugas dan wewenang pengawas :
1)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi.
2)
Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada padda koperasi dan mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
3) Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Tujuan pengawasan :
1)
Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan ke arah keahlian dan ketrampilan
2)
Mencegah pemborosan bahan waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi usaha
3)
Menilai hasil kerjasama denagn rencana yang sudah ditetapkan
4)
Mencegah terjadinya penyelewengan
5) Menyelesaikan
administrasi secara menyeluruh
Pengetahuan dasar yang harus dimiki seorang pengawas :
1)
Pengetahuan tentang perkoperasian yang meliputi :
a) Peraturan koperasi : undang – undang
koperasi, kepres/inpres, anggaran rumah tangga dan rapat anggota.
b) Organisasi dan manajemen : landasan, asas dan
prinsip koperasi, struktur dan sejarah koperasi.
c) Pengetahuan usaha :
produksi, jasa dan pemasaran.
2)
Pengetahuan akuntansi, antara lain : sistem pembukuan, analisa neraca R/L,
auditing, pembelanjaan.
3)
Pengetahuan tentang hukum, meliputi : hukum pajak, hukum dagang, dan hukum
perburuhan.
4) Kebijaksanaan
pemerintah, seperti misalnya kebijaksanaan dibidang ekonomi dan keuangan.
Manajemen Koperasi
Menurut
The Contemporery Business Dictionary,
management mempunyai dua nama yaitu : (1) proses perencanaaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan perusahaan untuk mencapai sasaran
tertentu, (2) para pemimpin perusahaan.
Fungsi-Fungsi Manajemen Koperasi
Fungsi-fungsi
manajemen menurut George R.Terry (1964) adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan
(planning)
b. Pengorganisasian
(Organizing)
c. Pelaksanaan
(actuating)
d. Pengawasan
(controlling)
Manajer Perusahaan Koperasi
Pada
Koperasi modern, fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
dilakukan oleh orang-orang (sebagai anggota atau bukan anggota) yang
dipekerjakan oleh koperasi yang diserahi tanggung jawab untuk melaksanakan
berbagai tugas, disebut manajer koperasi.
Kewirausahawan (Entrepreneurship)
Secara
spesifik Meredith (1984) menyatakan seorang wirausaha adalah orang yang
mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis,
mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan
darinya, dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses selanjutnya.
Dirinci watak dan cirri para wirausaha sebagai berikut:
a. Mempunyai
kepercayaan yang kuat pada diri sendiri
b. Berorientasi
pada tugas dan hasil yang didorong oleh kebutuhan untuk berorientasi pada
keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan mempunyai tekad kerja keras dan
mempunyai energy inisiatif
c. Mempunyai
kemampuan dalam mengambil resiko dan keputusan-keputusan secara cepat dan
cermat
d. Mempunyai
jiwa kepemimpinan, suka bergaul, dan suka menanggapi saran dan kritik
e. Berjiwa
inovatif, kreatif dan tekun
f. Berorientasi
ke masa depan
Sumber :
Buku
Ekonomi Koperasi karangan “Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar