Nama : Tasya Alisa Putri
NPM :18213803
Kelas : 2EA18
TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
Coba anda bandingkan persamaan dan perbedaan definisi dan
prinsip koperasi dari
·
Definisi ILO
·
Definisi Chaniago
·
Definisi Dooren
·
Defiinsi Hatta
·
Definisi Munkner
·
Definisi UU No. 25 / 1992
Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi
koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO
sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Koperasi
dalam definisi ILO (International Labour Organization) terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
1) Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons ).
2) Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
3) Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
4) Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (
formation of a democratically controlled business organization )
5) Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
6) Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share
of the risk and benefits of the undertaking ).
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
Definisi Dr. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,
terdiri dari :
a.
Solidaritas
b.
Individualitas
c.
Menolong diri sendiri
d.
Jujur
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5
unsur koperasi Indonesia
•
Koperasi adalah badan usaha
•
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
•
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip
koperasi
•
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
•
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun
1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
Dari
pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
Asosiasi
orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang
yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta
memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Usaha bersama. Artinya,
Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang
berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan
lain-lain. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan
biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar. Biaya
yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga
sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap
perlu, seperti untuk kepentingan investasi. Itulah beberapa pengertian mengenai
Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai
sisi.
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip
koperasi menurut pendapat saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga dapat
membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut
adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi
bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan
bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak
menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi
adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau
aspirasinya sendiri dengan cara melibatkan diri dengan aktif dalam
keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu
anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara
demokratik.
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota. SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa
anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap
pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam
didalam koperasi.
5.
Kemandirian
Koperasi
bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak
lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6.
Pendidikan perkoperasian
Koperasi
menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus
dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan
koperasi.
7.
Kerja sama antar koperasi
Koperasi
membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan
koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah,
nasional dan antarabangsa.
Dari uraian diatas persamaan dan perbedaan definisi dan
prinsip koperasi menurut definisi ILO, definisi Chaniago, definisi Dooren,
defiinsi Hatta, definisi Munkner dan definisi UU No. 25 / 1992 adalah sebagai
berikut:
Persamaan:
· Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang dan badan hukum
· Koperasi berazaskan konsep
tolong-menolong (kekeluargaan)
· Bentuk organisasi koperasi sukarela,
terbuka atau bebas
· Dilakukan secara demokrasi
· Resiko dan keuntungan koperasi di
tanggung dan di bagi secara adil
· Memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan sama
Perbedaan:
· Anggota koperasi memiliki identitas ganda
(anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi).
Referensi:
PengertiandanPrinsipKoperasi(2012).Capunkalexander.
(http://capunkalexander.wordpress.com/2012/10/17/pengertian-dan-prinsip-koperasi/)
Perbedaanantarakoprasikonvensional.(2013)Margoyoso.
(http://kangobed.blogspot.com/2013/09/perbedaan-antara-koperasi-konvensional.html)Pengertiandanprinsipkoperasi.MochMujiBridawan.(2013)
(http://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsipkoperasi/)
Pengertiantujuandanprinsip-prinsip.(2013).CandraNopitasari.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/pengertian-dan-prinsip-koperasi-6/(diakses
tanggal 13 Oktober 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar