BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat, akan mempengaruhi
perkembangan dunia usaha serta didukung dengan teknologi yang canggih.
Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya
berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga
kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin
membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya
kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut
berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi
perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
Saat ini di Indonesia mengenal ada 3 bentuk usaha bisnis, yang
meliputi BUMN, BUMS, maupun Koperasi. Pembagian bentuk badan usaha ini
bersumber pada UUD 45 Pasal 33. Pada pasal itu, terdapat konsep Demokrasi
Ekonomi bagi perekonomian Negara. Dalam konsep itu ada kebebasan bagi tiap
warga negara untuk melakukan usaha, namun ada batasan – batasan yang harus di
patuhi. Batasan itu meliputi 2 hal yaitu: jenis usaha vital, dan usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam makalah ini,
akan dibahas mengenai maksud dari badan usaha, jenis badan usaha, kelebihan dan
kekurangan badan usaha itu.
Tujuan Penulisan
Tujuan utama dari
pembuatan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah softskill ekonomi
koperasi dan juga bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang koperasi, badan
usaha dan perusahaan serta perbedaan dan persamaannya.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha
atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
· Perkumpulan orang.
· Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
· Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
· Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
· Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
· Dalam rapat anggota tiap anggota
masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
· Setiap anggota bebas untuk
masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal
permanen.
· Seperti halnya perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
· Menjalankan suatu usaha
· Penanggungjawab koperasi adalah
pengurus.
· Koperasi bukan kumpulan modal
beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
· Koperasi adalah usaha bersama
kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama
untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
·
Kerugian dipikul bersama antara
anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama.
Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian
dipikul oleh anggota yang mampu.
Tujuan Koperasi
Tujuan
utama koperasi untuk mensejahterakan masyarakat untuk membangun tatanan
perekonomian nasional dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.
Kelebihan koperasi
1. Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
3. Membantu
membuka lapangan pekerjaan.
4. Mendapat
kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
5. Mendapat
bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi
1. Umumnya,
terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota
terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
4. Modal
koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
Badan Usaha
Badan Usaha
ialah kesatuan hukum, teknis, dan tujuannya mencari laba atau memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa. (Kata kuncinya Kesatuan Hukum dan teknis, Tujuan
Mencari laba dan memberi pelayanan, dengan menggunakan faktor-faktor produksi
yang menghasilkan barang dan jasa).
Jenis-Jenis
Badan Usaha
Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan
berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.
Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
- Badan Usaha Ekstraktif
Badan
usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha
ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
- Badan Usaha Agraris
Badan
usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan
dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha
Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
- Badan Usaha Industri
Badan
usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah
bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
- Badan Usaha Perdagangan
Badan
usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli
barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha
perdagangan: PT Matahari.
- Badan Usaha Jasa
Badan
usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada
masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal,
terdiri dari:
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan
mempunyai tujuan utama mencari laba. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal
atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:
1. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal
firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada
anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan:
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
2. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
· Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari
perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
3.Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
4. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau
pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada
publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah
satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum
atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan
dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian
di atas, ciri-ciri Persero adalah:
ü Tujuan utamanya
mencari laba (Komersial)
ü Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham- saham
ü Dipimpin oleh direksi
ü Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
ü Badan usahanya ditulis
PT (nama perusahaan) (Persero)
ü Tidak memperoleh
fasilitas negara.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan
Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
- Badan Usaha Campuran
Badan
usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan
sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT
Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri
dari:
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki
oleh masyarakat Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan
Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri
yang beroperasi di dalam negeri.
Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
BADAN USAHA adalah
suatu organisasi atau badan yang mempergunakan faktor produksi untuk memperoleh
LABA. Secara gampangnya kita biasa kenal dengan sebutan kantor/office.
Perusahaan adalah dimana tempat faktor-faktor
produksi dilakukan untuk menghasilkan barang dan jasa. Biasanya kita kenal
dengan PABRIK.
Jenis perusahaan berdasarkan
lapangan usaha:
- Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam(penggalian, pengambilan, atau pengelolaan kekayaan alam). Hasil diambil dari alam tidak diolah atau tidak diusahakan sebelumnya. Misalnya, PT INCO (International Nickel Company) yang mengambil dan mengolah nikel dari alam di beberapa wilayah Indonesia, pengambilan hasil hutan, dan pengeboran minyak.
- Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang(tanah). Hasilnya diambil dari alam, namun terlebih dahulu diolah tanahnya untuk memperoleh hasilnya. Misalnya Perusahaan yang bergerak pada bidang pertanian, perkebunan, perikanan darat, kehutanan, dan lain-lain
- Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya. Misalnya PT Semen Tonasa DAN PT Semen Cibinong yang mengolah Batu gungung, gips, dan bahan lainnya menjadi semen. Lalu Perusahaan Pembuat Kursi yang mengolah kayu, plastik, kain, menjadi kursi yang siap dipakai.
BADAN
USAHA dan PERUSAHAAN memiliki perbedaan dan
persamaan, yakni:
Perbedaannya :
o
Keduanya
terpisah artinya keduanya benar-benar ada.
o
Perusahaan
menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usah menghasilkan untung/rugi.
Perusahaan dapat berupa toko,instansi,pabrik dsb nya sedangkan badan usaha dapat berupa
Perusahaan dapat berupa toko,instansi,pabrik dsb nya sedangkan badan usaha dapat berupa
o
cv,pt,firma,koperasi
dsb nya.
Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat
Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat
o
menghasilkan
keuntungan atau kerugian.
Persamaannya :
o
Keduanya
adalah suatu organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasauntuk memenuhi kebutuhan pasar.
o
Kantor
dan pabrik (tempat) di produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga
ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan Usaha dan Koperasi adalah kesatuan unit dengan tujuan
di bentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna untuk memperoleh
keuntungan/laba tentunya.
Saran
Sebaiknya koperasi,
badan usaha dan perusahaan dapat menjadi tonggak perekonomian Indonesia agar
Indonesia bias lebih baik dari Negara lain. Jika semua dapat berjalan dengan
baik maka, Indonesia akan di pandang baik juga oleh Negara lain. Koperasi yang ada di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih optimal,
baik dalam organisasi koperasi sendiri maupun usaha yang dijalankan koperasi,
sehingga dapat menopang perekonomian negara dan memberantas kemiskinan.
Daftar Pustaka
Prof.Dr.Tiktik
Sartika Patomo. Ekonomi Koperasi. Penerbit Ghalia Indonesia
Kusnadi,Hendar.
Ekonomi Koperasi Edisi Kedua. Lembaga Penerbit FEUI
Drs. H.S. Zamani, M.M,
MBA. 1998. Jakarta. Penerbit IPWI.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar