Pendahuluan
Latar
Belakang Masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka
usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Perumusan
Masalah
Sesuai dengan latar belakang masalah
diatas maka perumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
·
Perkembangan
sejarah koperasi
·
Sejarah
koperasi di Indonesia
·
Pengertian
Koperasi
·
Tujuan
Koperasi
·
Fungsi
dan Peranan Koperasi
·
Jenis Koperasi
·
Kelebihan
dan Kelemahan koperasi
·
Konsep
Koperasi
·
Aliran
Koperasi
Tujuan
Penulisan
Berdasarkann perumusan masalah
diatas maka dibuat tujuan penulisan sebagai berikut :
·
Untuk
mengetahui perkembangan sejarah koperasi
·
Untuk
mengetahui sejarah koperasi di Indonesia
·
Menjelaskan
pengertian , tujuan, fungsi dan jenis koperasi
·
Untuk
mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi
·
Serta
mengetahui konsep dan aliran koperasi
Metode
Penulisan
Dalam penulisan tugas makalah ini
saya menggunakan metode sekunder karena sumber sumber data yang saya dapatkan
dari Internet atau Google.
Telaah Pustaka
Sejarah
Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun
1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada
waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
(Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK)
No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya
dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan
melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh si anggota.
Perbedaan
antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Dilihat dari segi organisasi
Koperasi
adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya.
Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di
tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas
kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya
kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
- Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan.
- Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi
senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan
koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu
dengan lainnya.
- Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan
usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi
pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Apakah
pengertian koperasi berbeda dengan “gotong royong”
Antara
koperasi dan gotong royong memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki
perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain
sebagai berikut:
- Koperasi lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
- Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja).
- Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan menunggu perintah atau komando.
- Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
- Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
- Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. Dr. Fay (
1980 )
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan
manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan
usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah
juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir
laba atau dasar biaya.
4. Paul
Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang
mengandung unsur sosial.
5. Margaret
Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “
mengatakan bahwa ,Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G
Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines
Cooperative “ mengemukakan, Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil
yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling
tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Ciri-ciri
Koperasi
Beberapa
ciri dari koperasi ialah:
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan suatu usaha
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi untuk
mensejahterakan masyarakat untuk membangun tatanan perekonomian nasional dan
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota
koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa
dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai
berikut:
a.
Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.
Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
c.
Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
d.
Memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai
berikut:
1.
Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
2.
Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada
anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya
Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang
perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
Analisis dan Pembahasan
Konsep Koperasi
Konsep
koperasi barat
Konsep koperasi adalah konsep yang menjelaskan
bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi .
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama.
Unsur-unsur
positif koperasi barat :
·
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
·
Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
·
Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam
hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian
untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara
horizontal dan vertical
Dampak tidak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
KONSEP KOPERASI
NEGARA BERKEMBANG
·
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
v
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan
aliran koperasi.
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun
akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
v
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi dibagi menjadi 3
aliran, yaitu :
1. Aliran
Yardstick
Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara
negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem
perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk
menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin
negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap
keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh
nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota
koperasi itu sendiri,
2. Aliran
Sosialis
disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang
mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk
dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat menguntungkan.
tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. maksudnya
adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah,
ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut
kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur dan rusia.
3. Aliran
Persemakmuran (common wealth)
Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang
berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor
perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. di sini pemerintah ikut
membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan
ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug
jawab pemerintah.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial , beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi usaha bersama
atas asas kekeluargaan. Suatu
organisasi tentunya membutuhkan sistem informasi yang akurat agar dalam
perjalanan organisasi tersebut dapat berjalan dinamis. Begitu juga dengan
koperasi sebagai organisasi juga membutuhkan sistem informasi manajemen, baik
yang berasal dari anggota ke pengurus ataupun
sebaliknya. Informasi yang berasal dari anggota bermanfaat agar pengurus mengetahui aspirasi
dari anggota. Kemudian informasi dari pengurus berguna agar anggota mengetahui
kebijakan, program kerja serta informasi lain yang dibutuhkan anggota. Dengan
adanya keseimbangan informasi tersebut maka diharapkan akan tercipta hubungan
yang baik antara pengurus dengan anggota maupun dengan pihak-pihak terkait.
Dan Dari data diatas, dapat diambil kesimpulan
juga:
1. Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2. adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
1. Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2. adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
Jadi dari ketiga konsep koperasi Indonesia
menggunakan konsep koperasi Negara berkembang.
Saran
Menurut saya, sebaiknya pengenalan koperasi kepada
masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami
manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang
ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM
dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para
anggotanya, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar