Kel.8
Hubungan Perusahaan Dengan Skateholder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit
Sosial
STAKEHOLDER
Pengertian stakeholder dalam konteks
ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti
pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi
social dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui dalam
pranata social budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat
tradisional maupun modern.
Macam – Macam
Stakeholder :
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu
issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu
stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
Ø Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan
secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus
ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
Ø Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki
kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan
proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka
turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal
pemerintah.
STEREOTIPE, PREJUDICE, STIGMA SOSIAL
Stereotipe adalah penilaian
terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di mana orang
tersebut dapat dikategorikan. Stereotipe merupakan jalan pintas pemikiran yang
dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang
kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat.
Namun, stereotipe dapat berupa prasangka positif dan juga
negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif.
Sebagian orang menganggap segala bentuk stereotipe negatif. Stereotipe jarang
sekali akurat, biasanya hanya memiliki sedikit dasar yang benar, atau bahkan
sepenuhnya dikarang-karang. Berbagai disiplin ilmu memiliki pendapat yang
berbeda mengenai asal mula stereotipe: psikolog menekankan pada pengalaman
dengan suatu kelompok, pola komunikasi tentang kelompok tersebut, dan konflik
antar kelompok.
Sosiolog menekankan pada hubungan di antara kelompok dan
posisi kelompok-kelompok dalam tatanan sosial. Para humanis berorientasi
psikoanalisis (mis. Sander Gilman) menekankan bahwa stereotipe secara definisi
tidak pernah akurat, namun merupakan penonjolan ketakutan seseorang
kepada orang lainnya, tanpa mempedulikan kenyataan yang sebenarnya.
Walaupun jarang sekali stereotipe itu sepenuhnya akurat, namun beberapa
penelitian statistik menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus stereotipe sesuai
dengan fakta terukur.
Prasangka (Prejudice). Secara
terminologi, prasangka (prejudice) merupakan kata yang berasal dari bahasa
Latin.Prae berarti sebelum dan Judicium berarti keputusan (Hogg, 2002).
Prasangka adalah sikap (biasanya negatif) kepada anggota kelompok tertentu yang
semata-mata didasarkan pada keanggotaan mereka dalam kelompok (Baron &
Byrne, 1991).
John E. Farley mengklasifikasikan prasangka ke dalam tiga
kategori :
1. Prasangka kognitif, merujuk pada apa
yang dianggap benar.
2. Prasangka afektif, merujuk pada apa
yang disukai dan tidak disukai.
3. Prasangka konatif, merujuk pada
bagaimana kecenderungan seseorang dalam bertindak.
Stigma sosial adalah tidak
diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang
tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan
seseorang ataupun kelompok. Contoh sejarah stigma sosial dapat terjadi pada
orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin,
homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis,
seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga
membawa adanya stigma sosial.
KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Dalam kehidupan komunitas atau
komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan
anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi
sosial yang terimplementasi di dalam aturan adat. Sehingga tampak bahwa
kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan
komunitas atau komunitas. Tindakan karyawan berkenaan dengan perannya dalam
pranata sosial perusahaan dapat menentukan keberlangsungan aktivitas.
Kelompok komunitas yang terarah yang
dilakukan oleh sebuah organisasi untuk bekerja dengan auditor sosial dalam
mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan review.
Konsep Audit Sosial
Konsep- konsep yang berkenaan dengan audit sosial yang telah
dilakukan.
Social Enterprise Partnership (SEP)
‘Audit sosial adalah sebuah metode yang dilakukan berkenaan
dengan sebuah organisai (perusahaan, lembga dan sebagainya), dalam
merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas nn finansial serta untuk memantau
(memonitor) konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah
organisasi atau perusahaan yang bersifat komersial’.
The New Economics Foundation (NEF)
‘Audit sosial adalah suatu proses dimana sebuah organisasi
dapat menghitung untuk keadaan sosial, laporan pada danmeningkatkan keadaan
sosial tersebut. Audit sosial bertujuan menilai dampak sosial yang ditimbulkan
oleh organisasi dan tingkah laku anggota - anggota yang beretika dari
sebuah organisasi dalam hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut serta
hubungannya dengan keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya’. Konsep ini
menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak sosial
dari adanya program atau social impact assessment.
The Northern Ireland Co-operative
Development Agency (NICDA)
Audit sosial adalah sebuah proses yang dapat dilakukan oleh
sebuah organisasi dan agen - agennya untuk menilai dan mewujudkan keuntungan
sosial mereka, keuntungan komunitas dan keuntungan lingkungan serta keterbatasannya.
Sehingga audit sosial adalah sebuah cara untuk mengukur keluasan dari sebuah
organisasi untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan sasaran yang sudah
disetujui untuk bekerja sama’
Model dan keuntungan Audit social
Sebagai penilaian perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya
di komunitas dan ini digambarkan oleh sebuah obyek-obyek sosial yang diminati
termasuk di dalamnya informasi dan opini, yang menyatakan keadaan perusahaan
secara keseluruhan dan bagaimana bentuk dari perusahaan itu sendiri.
Kel. 9 Perilaku
Bisnis Yang Melanggar Etika (Konflik Sosial, Pemalsuan dan Pembajakan)
Konfliks
sosial
Pengertian
Konflik Sosial, Penyebab, Macam-Macam & Dampaknya| Secara sederhana,
pengertian konflik adalah saling memukul (configere). Namun, konflik tidak hanya
berwujud pada pertentangan fisik. Secara umum, Pengertian Konflik Sosial
(Pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih
ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara
menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik
adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik
itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat
istiadat.
Faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat adalah sebagai berikut...
- Perbedaan indvidu; perbedaan pendirian dan perasaan
- Adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
- Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial.
- Terdapat perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat
Pemalsuan
Pemalsuan sangat
tidak baik untuk dilakukan, karena sangat merugikan banyak hal, termasuk
merugikan orang lain. Pemalsuan juga identik dengan kebohongan, banyak dari manusia
yang melakukan pemalsuan khusus nya dalam berbisnis, demi mencapai keuntungan
yang maksimal, para pelaku bisnis banyak yang melakukan pemalsuan.
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu
surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal
263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau
yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Selanjutnya,
di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan
surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan
terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang
dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau
sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau
maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau
bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti
yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang
diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut
dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu,
jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Adapun
bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
1. membuat surat palsu: membuat isinya
bukan semestinya (tidak benar).
2. memalsu surat: mengubah surat
sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya
bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula
dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
3. memalsu tanda tangan juga termasuk
pengertian memalsu surat.
4. penempelan foto orang lain dari
pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Pembajakan.
Pembajakan
adalah merampas hak orang lain, Pembajakan umumnya di hubungkan dengan
pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat,
bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti
pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
Kel. 10 Perilaku
Bisnis Yang Melanggar Etika ( Korupsi, Diskriminasi Gender, dan Masalah
Polusi)
Diskriminasi
Gender
Diskriminasi
– yang berasal dari kata Latin “dis” yang berarti memilah atau memisah dan
“crimen” yang berarti diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk.
Diskriminasi adalah sebuah istilah yang secara harfiah berarti memilah untuk
menegaskan perbedaan atas dasar suatu tolok nilai. UU No. 39/1998 tentang HAM
menyebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia
atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya
(Ari Zulaicha).
Diskriminasi
gender merujuk kepada bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana
bentuknya seperti pelayanan (fasilitas) yang dibuat berdasarkan karakteristik
yang diwakili oleh individu tersebut. Ketidak adilan dan diskriminasi gender
merupakan sistem dan struktur dimana baik perempuan dan laki – laki menjadi
korban dalam sistem tersebut.
Bentuk
– Bentuk Diskriminasi Gender
1.
Marginalisasi
Marginalisasi
adalah bentuk diskriminasi gender berupa peminggiran atau proses penyisihan
terhadap perempuan, yang terjadi di negara berkembang pada umumnya. Peminggiran
terjadi di rumah, tempat kerja,
masyarakat, bahkan negara. Pemiskinan atas perempuan maupun laki-laki yang
disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang
disebabkan gender. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan
pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih
banyak dimiliki laki-laki. Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan
apa yang semula dikerjakan secara manual oleh prempuan diambil alih oleh mesin
yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.
2. Subordinasi
Subordinasi
pada dasaranya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih
penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu
ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari
laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam
aturan birokrasi yang meletakkan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum
laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang
membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan.
3. Stereotipe
Stereotif
(citra buruk) adalah pandangan yang keliru terhadap perempuan, dimana pelebelan
atau penandaan yang sering sekali bersifat negative secara umum melahirkan
ketidakadilan gender.Salah satu stereotif yang berkembang berdasarkan
pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin.
4. Violence (Kekerasan)
Berbagai
bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam
berbagai bentuk.Kata kekerasan merupakan terjemahan dari violence artinya suatu
serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang.Oleh
karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan,
pemukulan dan penyiksaan tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan seksual
sehingga secara emosional terusik.
Pelaku
kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah
tangga sendiri maupun di tempat umum, ada juga di dalam masayarakat itu
sendiri.Pelaku bisa saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman, mertua, anak
laki-laki, tetangga, majikan.
5. Double Burden
Peran
ganda adalah bentuk diskriminasi gender dimana beban/ peran kerja yang
dilakukan oleh jenis kelamin terlalu banyak. Terdapat ketidakadilan diantara
laki – laki dan perempuan dalam tugas dan tanggung jawab. Perempuan memiliki
tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus – menerus, terutama dalam mengurus
rumah tangga.bagi perempuan di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari
laki – laki. Sembilan puluh persen (90%) pekerjaan domestik/ RT dilakukan oleh
perempuan, belum lagi jika di jumlahkan dengan pekerjaan di luar rumah.
B.
Masalah Polusi
Di
indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap
kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti
pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu,
dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka
sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil
andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka
masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga
menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan
apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan
disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan
membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di
indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya,
dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar
dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi
udara.
Korupsi
Korupsi
adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu
bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang
terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali
pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan
beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan
berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini.
Dalam tulisan yang singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat
tentang pengertian korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para ahli.
Semoga bermanfaat.
Pengertian Korupsi Menurut
Undang-Undang
Menurut
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap
orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Pengertian Korupsi Menurut Ilmu
Politik
Dalam
ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan
administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri
maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga
meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar