PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai
berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari
barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus
5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi
dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
Keterangan :
Z
= Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X
= Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan
terhadap koperasi
Y
= Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal keseluruhan
anggota atau jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang
akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat
SHU per anggota :
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
SHU Pa = Va
x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
|
Dimana :
SHU Pa
= Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
VA
= Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
= Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
= Jumlah simpanan anggota
TMS
= Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip
pembagian SHU
1.SHU
yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan
bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi
dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan
sebagai cadangan koperasi.
2.SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu
sendiri.
3.pembagian
SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung
secara kuantitatif.
4.SHU
anggota di bayar secara tunai.
5. SHU
per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
•
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana
:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh Perhitungan SHU 1
RW
: Pak bagus tanya, semisal ada suatu koperasi dianggap namanya koperasi “Wulan
Jaya” dengan jumlah simpanan anggota Rp.10.000.000, jumlah penjualan untuk
anggota 22.500.000, jumlah SHU untuk jasa modal Rp.2.000.000, jumlah SHU jasa
penjualan Rp.4.500.000. Nah saat itu Rita membeli di Koperasi Rp.650.000 dan
punya simpanan Rp.1.000.000, besar SHU yang diterima Rita berapa (hmmm kok
bingung nggeh pak saya).... ?
BS : Oke RW soal diatas ini termasuk sederhana karena belum ada variasi
prosentase, ada rumus yang bisa dipakai untuk menghitung SHU Rita yaitu : JUA +
JUM.
JUA (jasa usaha anggota) itu adalah timbal balik untuk anggota koperasi yang
telah membeli atau menjadi pelanggan karena membeli produk atau barang di
minimarket milik koperasi,
sedangkan JUM (jasa usaha modal) adalah timbal balik untuk anggota atas jasanya
karena mempunyai simpanan (modal) di koperasi.
Rumus
JUA = ( Usaha Rita/Total Transaksi Koperasi ) x jasa Penjualan :
JUA = (650.000/22.500.000) x 4.500.000 = 130.000 (ketemu deh JUA nya)
Rumus JUM = (modal Rita/Total Simpanan Koperasi) x jasa Modal :
JUM = (1.000.000/10.000.000) x 2.000.000 = 200.000
Jadi, SHU untuk Rita adalah 130.000 + 200.000 = Rp.330.000
Contoh Perhitungan SHU 2
Contoh Kasus :
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat
pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah
berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
– Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
– Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
– perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
– untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Nona Yohana:
– Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
– Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x
Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman
Nona Yohana pada koperasi .
SHU
KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai
prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan
sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp.
50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk
aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI
modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART
karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi
keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan
setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal
Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total
transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh
kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui
Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan
total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan
anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU
KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Sumber :
Kusnadi, hendar. 2009. Ekonomi Koperasi. Jakarta. Lembaga
Penerbit FEUI